Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengalaman Sidang Tilang Masuk Jalur Busway Transjakarta

slip tilang merah
Potongan surat tilang

Saya ingin bercerita tentang pengalaman ditilang karena masuk ke jalur busway (Transjakarta) ketika ingin memutar arah. Meski cuma masuk sedikit, tapi kalau polisi sudah kekeh, ya tidak bisa beralasan lagi.

Singkat cerita, saya mengikuti sidang pada hari Jumat, lebih kurang dua pekan setelah kena tilang. Selain saya, ternyata banyak juga yang terkena tilang dan mereka terkejut mengetahui denda maksimal yang cukup besar harus dibayarkan ke pengadilan.

Sebelumnya, saya mengetahui kabar bahwa denda maksimal untuk motor yang melintas di jalur busway adalah Rp500 ribu, sedangkan mobil Rp1 juta.

Ada Calo, Tolak dengan Sopan


Celingak-celinguk sambil mengendarai motor, ketika saya hampir sampai di lokasi sidang tilang, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saya langsung disapa oleh seseorang.

"Mas, parkir di sini saja," ujarnya sambil nunjuk ke arah tempat parkir.

"Yang bener mas parkir di sini?" saya bertanya.

"Nanti saya ditilang lagi kalau parkir di sini. Nggak ah."

"Nggak apa mas, mau ke pengadilan kan? Sini saya urusin," kata pria yang ternyata adalah calo.

"Terima kasih pak, saya mau urus sendiri saja."

"Kalau mau urus sendiri, parkirnya di sana mas," kata calo setelah mendengar jawaban saya seperti itu, sambil ngusir saya dan menunjuk ke arah pengadilan yang ternyata masih jauh.

"Kampret juga nih orang," ucap saya dalam hati.

Ternyata saat saya masuk area parkir, masih banyak calo yang nawarin jasa. Saya sih nggak deh menggunakan calo, mending urus sendiri saja. Setidaknya, selama ini saya belum pernah ikut sidang tilang, jadi ingin tahu saja prosesnya seperti apa.

Menyerahkan Surat Tilang



Singkatnya, saya sudah sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bingung juga harus ngapain hingga ada staf yang memberitahu jika ingin ngurus tilang, serahkan surat tilangnya ke ruang administrasi, setelah itu tinggal tunggu di panggil di atas.

surat tilang slip merah
Surat tilang, slip merah

Ada dua ruang sidang yang berbeda yaitu sidang tilang bagi pengendara yang ditahan SIM-nya dan pengendara yang ditilang STNK-nya. Saya sendiri termasuk yang ditahan SIM-nya.

Menunggunya tidak lama, mungkin hanya sekitar 15 menitan.

Sidang Tilang



Setelah dipanggil, saya pun masuk ke dalam ruangan sidang. Nah, di sini kocak deh. Ketika putusan hakim dibacakan, para pelangar lalulintas termasuk saya terkejut dengan denda bernilai tinggi yang diberikan oleh hakim.

"Tiga ratus ribu," ucap hakim.

"Waduh, kena tilang apaan tuh?" tanya seorang pria yang sedang duduk menunggu putusan.

"Jalur busway pak," jawabnya dengan ekspresi lemas.

Saya pun ngobrol dengan salah seorang yang sedang menunggu mengenai kaskus tilangnya. ia mengungkapkan bahwa ia tertangkap ketika ada razia helm, dan denda yang ia bayar saat itu hanay Rp50 ribu.

"Lima ratus ribu," ucap hakim sambil ngegetok palu.

"Wah, apaan itu mahal banget lima ratus ribu," saya terkejut, kemudian mikir, "Kira-kira saya kena berapa ya? Semoga tidak lebih dari Rp250 ribu."

Tidak lama setelah menunggu sambil duduk di kursi yang mulai kosong. Putusan untuk saya pun dibacakan oleh hakim.

"Saya, Rp200 ribu."

Tidak ada pertanyaan apa-apa dari hakim yang mungkin bisa meringankan denda yang nantinya saya bayarkan.

"Ternyata segitu saja. Syukurlah tidak sampai Rp500 ribu," ucap saya dalam ahti sambil tersenyum.

Tapi ya penyesalan juga. Tetap saja kehilangan Rp200 ribu.

Mungkin harga denda yang diputuskan hakin bisa berbeda-beda dari denda maksimalnya. Hanya saja yang pasti, dendanya lebih murah dari denda maksimal.

Bayar Denda



Saya pun langsung menuju ke kasir untuk bayar denda sekaligus mengambil SIM yang disita. Ketika saya bayar, ada biaya tambahan selain yang disebutkan hakim yaitu Rp1.000 saja. Jadi saya bayar denda di kasir seharga Rp201 ribu.

Selesai sudah sidang tilang saya hari ini. Ternyata ngurus tilang tidak lama kok. Saya datang ke pengadilan sekitar jam 9 pagi dan semua proses dari awal hingga akhir rampung sekitar setengah jam.

Slip Biru atau Merah?


Oh iya, saya juga melihat orang yang membawa slip biru tilang. Katanya, kalau pelanggar meminta slip biru maka cukup dengan bayar denda maksimal di Bank BRI, maka masalah selesai. Ternyata tidak seperti itu. Bayar sih tetap bayar, tapi pelanggar dengan slip biru tetap saja harus ikutan sidang tilang.

Perbedaannya, kalau slip merah itu sidang dan bayar di pengadilan, sedangkan slip biru bayar di Bank BRI terdekat, harus sidang juga di pengadilan dan diakhiri dengan menerima uang kembali dari kasir dengan jumlah berupa selisih dari denda maksimal dikurangi denda putusan hakim. Selain itu, ketika menyerahkan slip biru ke administrasi pun harus disertakan bukti pembayarannya.

Secara singkat, slip merah diberikan jika kamu tidak menerima tuduhan tilang oleh polisi, sedangkan slip biru diberikan apabila kamu mengakui kesalahan dan menerima tuduhannya. Bedanya cuma di pembayaran denda saja. Namun, kadang praktek di lapangan, perlakuan slip merah dengan biru sama saja sih. Tetap ikut sidang dan bayar setelahnya pengadilan atau kejaksaan.

***

Itulah pengalaman saya setelah menjalali proses sidang tilang jalur busway Transjakarta di Pengadilan Jakarta Barat. Pesan saya, berkendaralah sesuai dengan aturan.

Perhatikan rambu dan jalan yang kamu lewati. Jangan lengah! Jangan sampai ditilang, karena sidang itu sebenarnya buang-buang waktu (walaupun sebentar). Apabila kamu ingin cepat saat sidang, datanglah pagi hari, yaitu antara jam 8 hingga 9 pagi.

Tidak perlu takut apabila ditilang. Jangan minta damai! Karena prosesnya tidak sulit. Jadi tidak perlu nyogok polisi atau menggunakan jasa calo. Jalani saja proses sidang, toh sedikit banyak kita memang melanggar peraturan lalu lintas kok.

Baca juga:  Pengalaman Sidang Tilang Online di Kejaksaan Negeri Jakarat Barat

14 komentar untuk "Pengalaman Sidang Tilang Masuk Jalur Busway Transjakarta"

  1. mahal banget 200 ribu, jangan sampe kena dah...

    BalasHapus
  2. Untuk bln mei 2016 kira2 brapa yaa.. Hmh.. Lg bokek d tilang.. Gara2 ngikutin motor d depan.. Harokhhh..

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalo ga salah harganya masih sama kok, IDR 250.000 kalo sidang di pengadilan :D

      Hapus
  3. yah gw dapet slip biru, ribet dahh 😥

    BalasHapus
  4. Barusan kena, tp nyoba ke kejaksaan aja sekarang brp...

    BalasHapus
    Balasan
    1. emang nya klo k kejaksaan itu beda?
      #awam baru kena tilang td pagi, jalur busway, slip merah, sidang jumat 14-10-16

      Hapus
  5. Gan baru kena tilang pelanggaran pasal 287 dgn denda maks 500k... Ane muterbalik ditempat yg seharusnya ga boleh... Kira kalo ikut sidang bayar brapa ya? Lebih murah sidang atau pake calo?

    BalasHapus
    Balasan
    1. jgn pake calo, mahal. setelah sidang, motor kena denda 250rb, sedangkan mobil 500rb.

      Hapus
    2. Itu yg di Kejaksaan ya gan, bayarnya..??

      Hapus
  6. Adakah yg bru kena tilng bulan nie karna menggunakan jalur busway? Bayar brp ya?

    BalasHapus
  7. Adakah yg bru kena tilng bulan nie karna menggunakan jalur busway? Bayar brp ya?

    BalasHapus
  8. Ane kmarin kna tilang masuk jalur busway.... baru x ini di tilang jadi masih awam

    BalasHapus
  9. ceritanya kok COPAS dari artikel sebelah yah ,, cuman diganti aja nama namanya , ga kreatif nih

    BalasHapus