Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dokumen dan Syarat Nikah di KUA

nikah gratis

Siapa sih yang tidak ingin menikahi pasangan yang dicintainya sejak lama? Namun terkadang, biaya nikah yang mahal sering kali menjadi pertimbangan utama bagi setiap pasangan untuk melangsungkan pernikahan.

Kabar gembira bagi kamu yang ingin melangsungkan pernikahan, tetapi tidak punya modal. Kamu bisa menikah tanpa dipungut biaya sepeserpun di Kantor Urusan Agama atau KUA, lho. Tentunya, ada syarat administratif yang harus dipenuhi terllebih dahulu.

Inilah syarat dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan di KUA berdasarkan infografis yang diunggah oleh Kementrian Agama RI di laman Facebook-nya.

Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan


  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi  Kartu Keluarga
  • Fotokopi  Akta Kelahitan dan Ijazah Terakhir
  • Pengantar dari Lurah/Kepala Desa
    - Surat keterangan nikah (formulir model N1)
    - Surat keterangan Asal-usul (formulir model N2)
    - Surat keterangan tentang orang tua (formulir model N4)
  • Surat izin orang tua jika kedua mempelai berusia di bawah 21 tahun
  • Surat persetujuan mempelai
  • Surat pernyataan jejaka/gadis, duda/janda bermaterai Rp6.000
  • Pas foto latar biru 4x6=1 lembar, 2x3=2 lembar, untuk masing-masing mempelai
  • Surat dispensasi dari pengadilan bagi suami di bawah 19 tahun, dan bagi istri di bawah 16 tahun
  • Akta cerai/kematian untuk berstatus duda/janda
  • Jika pernikahan dilakukan di KUA lain harus ada rekomendasi dari KUA Kecamatan asal yang langsung disetorkan ke bank
    - Nikah di KUA Rp0
    - Nikah di luar KUA Rp600.000

Selain syarat serta dokumen di atas, ada juga persyaratan khusus atau tambahan yang harus dipenuhi oleh peserta nikah dalam kasus-kasus tertentu, yaitu:
  • Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama
  • Fotokopi  Paspor, Visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Surat keterangan dari Kedutaan yang diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA
  • Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
  • Surat izin bagi Poligasi dari Pengadilan Agama bagi pernikahan Poligami 

Setelah menikah, hubungan kamu dan pasangan sudah sah di mata hukum. Dan terpenting, setialah kepada pasangan.

Resepsi pernikahan tidak masuk dalam layanan KUA, ya!

Saran saya untuk resepsi, cukup undang tetangga, kerabat dan teman terdekat saja. Kamu bisa menabung terlebih dahulu sampai uangnya cukup untuk melangsungkan pesta.

Posting Komentar untuk "Dokumen dan Syarat Nikah di KUA"