Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mengurus eKTP dan Akta Kelahiran Tidak Perlu Surat dari RT-RW, Hanya Perlu Fotokopi Kartu Keluarga

Setkab RI

Urusan membuat eKTP dan akta kelahiran sekarang semakin mudah karena tidak perlu lau surat dari RT dan RW.

Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) sampai saat ini baru mencapai 86 persen, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6 persen, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan untuk pembuatan eKTP dan akta kelahiran.

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.

Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan,bahwa seiring dengan semakin tertatanya basis data kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap eKTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. "Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan," tegas Mendagri.

Mendagri meminta para aparat terkait di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk melayani penduduk yang belum mendapatkan eKTP saat perekaman massal lalu, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.

Selain itu, para Gubernur, Bupati/Walikota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mal, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.

"Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016," bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.

Adapun penarikan eKTP yang pindah, menurut Mendagri, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan eKTP yang baru.

Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar semua unit layanan yang berada di wilayahnya telah menggunakan alat baca eKTP/card reader secara bertahap untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Akta Kelahiran

Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/Puskesmas, serta rumah bersalin.

"Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman eKTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain," tegas Mendagri dalam surat tersebut.

Mendagri meminta para aparat terkait agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/WhatsApp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan masyarakat.

Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI, dan Pimpinan DPRD Provinsi di seluruh Indonesia.


SUMBER

Posting Komentar untuk "Mengurus eKTP dan Akta Kelahiran Tidak Perlu Surat dari RT-RW, Hanya Perlu Fotokopi Kartu Keluarga"