Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ternyata Mudah dan Gratis, Cara Buat Visa Waiver Jepang dengan E-Paspor

Kedubes Jepang untuk Indonesia

Mengingat dalam waktu dekat saya mendapat tugas dari kantor untuk meliput acara game di Tokyo, Jepang. Salah satu yang harus saya persiapkan adalah Visa. Dengar-dengar, apabila menggunakan e-passport (paspor elektronik), saya tidak perlu membayar Visa untuk pergi ke Jepang alias gratis.

Setelah melakukan pencarian di internet, akhirnya saya menemukan keterangan dari situs Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia bahwa memang benar Visa untuk pergi ke Jepang itu gratis, namanya Visa Waiver. Bagaimana cara membuat Visa Waiver? Anda harus datang langsung ke Kantor Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia di Jln. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Persyaratannya adalah harus sudah memiliki e-paspor, setelah itu sudah tidak ada persyaratan dokumen apa-apa lagi.

Datang ke Kantor Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia. Pendaftaaran Visa Waiver hanya bisa dilakukan pada saat hari kerja (Senin-Jumat, kecuali hari libur) antara jam 08.30-12.00 WIB. Selain dari hari dan jam tersebut, Anda tidak bisa mengajukan pendaftaran Visa.

Ambil nomor antrean dan tunggu nomor Anda dipanggil ke loket pendaftaran.

Loket

Sambil mengunggu antrean, isi formulir pendaftaran Visa Waiver. Anda bisa ngeprint sendiri formulirnya dan mengisinya dari rumah (download formulirnya di sini), atau bisa juga ambil di kedutaan dan isi di sana. Ingat ya, judul formulirnya adalah Visa Waiver, bukan Visa doang.

Penampakannya di bawah ini.

Formulir

Biasanya, ketika menunggu dipanggil, ada orang yang akan memberikan Anda formulir tanda terima untuk pengambilan Visa. Kalau tidak ada yang memberikannya tidak masalah, karena nanti pada saat penyerahan pendaftaran, Anda akan diberikan oleh staf di loket pendaftaran.

Ketika nomor antrean Anda dipanggil. Segera menuju loket pendaftaran. Serahkan formulir Visa Waiver dan e-passport Anda. Proses pembuatan Visa Waiver membutuhkan waktu minimal empat kerja (dalam kasus saya ini, pembuatan Visa hanya berlangsung sehari), nanti e-passport Anda akan ditahan selama proses pendaftaran. Ingat, pembuatan Visa Waiver tidak dipungut biaya.

Setelah staf pendaftaran menilai bahwa semua dokumen telah terpenuhi, ia akan memberikan Anda tanda terima untuk pengambilan Visa dan e-passport Anda yang sudah mendapatkan izin Visa ke Jepang. Anda hanya bisa mengambil Visa apabila membawa tanda terima ini, oleh karena itu, jangan sampai hilang.

Tanda terima

Datang kembali keesokan harinya (atau sesuai dengan arahan staf) ke Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia untuk pengambilan Visa dan e-passport pada hari kerja, jam 13.30-15.00 WIB, selain dari waktu tersebut, sorry, tidak bisa.

Ambil nomor antrean, tunggu nomor Anda dipanggil ke loket pengambilan. Pada saat dipanggil, langsung menuju loket pengambilan Visa, dan setelah itu selesai. Anda sudah mendapat izin resmi untuk pergi ke Jepang.

Masa berlaku Visa Waiver ini adalah tiga tahun sejak diterbitkan, setiap kali ke Jepang dengan Visa ini, Anda boleh tinggal selama 15 hari di Negeri Matahari Terbit itu. Apabila masa berlaku Visa sudah habis, Anda bisa melakukan pengajuan ulang.

1 komentar untuk "Ternyata Mudah dan Gratis, Cara Buat Visa Waiver Jepang dengan E-Paspor"

  1. Terima kasih atas infonya sangat bermanfaat, ditunggu info bermanfaat selanjutnya. Jangan lupa kunjungi website kami juga ya di http://mapraport-ijazah-agenda.com
    semoga sukses selalu :)

    BalasHapus