Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Poin yang Harus Diketahui Tentang Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap di DKI Jakarta

Ganjil Genap

Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan pembatasan lalu lintas ganjil genap bagi kendaraan bermotor.

Peraturan ini akan membatasi pengguna kendaraan untuk melalui jalan-jalan protokol yang ditentukan yang mana kendaraan bernomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan bernomor plat genap pada tanggal genap.

Pelaksanaan dibagi dalam tiga periode, yaitu:
  • Sosialisasi: 28 Juni-26 Juli 2016
  • Uji coba: 27 Juli-26 Agustus 2016
  • Pemberlakuan: 30 Agustus 2016

Pembatasan program plat nomor kendaraan ganjil genap ini akan dilakukan pada hari Senin sampai Jumat dalam dua pembagian waktu, mirip seperti program 3-in-1, yaitu jam 07.00-10.00 WIB dan 16.30-19.30 WIB. Peraturan ganjil genap ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, termasuk juga di hari libur nasional.

Peraturan ini bukan berarti kendaraan dengan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat tetap beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil genap, atau di luar dari jam pemberlakuannya.

Jalan-jalan protokol yang akan diberlakukan program pembatasan nomor plat ganjil genap ini, dimulai dari Istana Negara, Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman sampai ke CSW. Kemudian dari Kuningan, Jalan Gatot Subroto sampai JCC Senayan.

Detail jalan

Pengawasan akan dilakukan secara acark di sembilan titik persimpangan berlampu (traffic light) yang terdapat di Jalur Thamrin-Sudirman-gatot Subroto, yaitu: Bundaran patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran HI, Imam Bonjol, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan arah Mampang dan Simpang Kuningan arah Gatot Subroto.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI), Pemadam Kebakaran, Ambulance, Angkutan Umum (plat kuning), angkutan barang (dengan dispensasi Pergub 5148/1999 Tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang).

Posting Komentar untuk "Poin yang Harus Diketahui Tentang Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap di DKI Jakarta"