Batas Usia Pensiun di Indonesia! Pengertian, Aturan, dan Rujukan Undang-Undang
Batas usia pensiun merupakan salah satu hal penting dalam dunia kerja di Indonesia. Penetapan usia pensiun tidak hanya menentukan akhir masa kerja seseorang, tetapi juga memengaruhi hak-hak pekerja seperti manfaat pensiun, pesangon, dan jaminan hari tua.
Oleh sebab itu, kami merasa informasi pensiun merupakan salah satu yang penting untuk diketahui oleh masyarakat. Dengan memahami batas usia pensiun, pekerja dapat mempersiapkan masa depan lebih baik dan memastikan hak-haknya terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Yuk baca selengkapnya mengenai pembahasan komprehensif tentang batas usia pensiun berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk rujukan undang-undang, serta menjawab pertanyaan umum tentang topik ini.
Apa Itu Batas Usia Pensiun?
Batas usia pensiun adalah usia tertentu yang ditetapkan sebagai akhir masa kerja seseorang di sebuah perusahaan atau institusi.
Pada usia pensiun, biasanya pekerja sudah tidak diwajibkan untuk bekerja dan berhak menerima manfaat pensiun sesuai dengan program jaminan sosial atau kebijakan perusahaan.
Dasar Hukum Batas Usia Pensiun di Indonesia
Untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai batas usia pensiun di Indonesia, kami akan merujuk ke peraturan pemerintah seperti Undang-Undang (UU) beserta kerbijakan lainnya.
Ayo kita simak bersama-sama!
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 167 ayat (1) menyebutkan:
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan, pengusaha wajib memberikan uang pesangon."
UU ini tidak menetapkan usia spesifik, tetapi memberikan dasar bagi perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun dalam peraturan internalnya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Pasal 15 menetapkan usia pensiun dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Usia pensiun awal yang ditetapkan pemerintah adalah 56 tahun di tahun 2015.
- Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun.
- Usia pensiun akan naik 1 tahun setiap 3 tahun hingga maksimal 65 tahun.
Contoh peningkatan:
- Tahun 2025: Usia pensiun menjadi 59 tahun
- Tahun 2028: Usia pensiun menjadi 60 tahun, dan seterusnya
Batas Usia Pensiun di Sektor Khusus
Selain peraturan umum, beberapa sektor memiliki batas usia pensiun yang berbeda:
Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Jabatan administrasi: 58 tahun
- Jabatan fungsional tertentu: 60-65 tahun, tergantung profesi
- Jabatan eselon I: 60 tahun
TNI/Polri
- Perwira tinggi: 58 tahun
- Golongan lain: 53-58 tahun
Sektor Swasta
- Biasanya mengikuti usia pensiun yang telah ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, yang umumnya merujuk pada ketentuan BPJS, yaitu 57 tahun (dan meningkat secara bertahap).
- Biasanya mengikuti usia pensiun yang telah ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, yang umumnya merujuk pada ketentuan BPJS, yaitu 57 tahun (dan meningkat secara bertahap).
Hak-Hak Pekerja yang Memasuki Usia Pensiun
Manfaat Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun berhak mendapatkan dana pensiun berupa manfaat bulanan sesuai dengan masa iuran yang telah dibayarkan.
Pesangon Pensiun
Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja berhak mendapatkan pesangon sesuai masa kerja saat mencapai usia pensiun. Besaran pesangon dihitung berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Dana JHT dapat dicairkan oleh pekerja setelah pensiun sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Dowload dan install aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Google Play atau App Store pada smartphone Anda untuk melihat laporan keuangan dan melakukan pencairan.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Batas Usia Pensiun
Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perusahaan dapat menetapkan usia pensiun lebih dini (misalnya 55 tahun) atau menyesuaikan dengan peraturan pemerintah.
Kondisi Pekerjaan
Profesi yang menuntut fisik atau keterampilan tinggi, seperti tenaga medis atau pilot, mungkin memiliki batas usia pensiun lebih awal.
Kebijakan Pemerintah
Peningkatan usia pensiun dalam program BPJS mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan dengan harapan hidup masyarakat yang semakin panjang.
FAQ tentang Batas Usia Pensiun
Berapa batas usia pensiun terbaru di Indonesia?
Mulai tahun 2022, batas usia pensiun adalah 57 tahun, dan akan meningkat setiap 3 tahun hingga mencapai 65 tahun.
Apakah semua perusahaan harus mengikuti aturan usia pensiun?
Ya, perusahaan wajib menetapkan usia pensiun sesuai peraturan pemerintah atau melalui perjanjian kerja bersama.
Bagaimana jika perusahaan tidak memiliki aturan usia pensiun?
Jika tidak ada aturan internal, usia pensiun akan mengikuti ketentuan umum dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu 57 tahun.
Kesimpulan
Batas usia pensiun di Indonesia ditentukan berdasarkan regulasi pemerintah, perjanjian kerja, dan kebijakan perusahaan.
Secara umum, usia pensiun dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah 57 tahun pada tahun 2019, dan akan meningkat setiap 3 tahun hingga mencapai 65 tahun. Di tahun 2025, batas usia pensiun menjadi 59 tahun.
Hak-hak pekerja yang memasuki usia pensiun, seperti manfaat pensiun, pesangon, dan jaminan hari tua, diatur oleh berbagai peraturan untuk memastikan kesejahteraan mereka di masa pensiun.
Posting Komentar untuk "Batas Usia Pensiun di Indonesia! Pengertian, Aturan, dan Rujukan Undang-Undang"
Siaran pers, kerja sama, pemasangan iklan dll, dikirim ke email: redaksi[at]radarempoa.com