Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proses Perpanjang SIM di Polres Blok A, Jakarta Selatan

perpanjang sim

Bagi pemilik kendaraan, menjaga masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal penting. Jika masa berlaku sudah mendekati habis, Anda bisa melakukan perpanjangan di Polres Blok A, Jakarta Selatan. Persiapkan terlebih dahulu seluruh berkas, yaitu SIM A asli, e-KTP asli, dan fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.

Tahapan pertama dimulai dari Loket Tes Psikologi. Di sini, Anda akan melakukan scan barcode untuk mengikuti tes. Khusus pemohon kelahiran 1975 ke bawah, proses scan tidak diperlukan dan bisa lanjut tahap selanjutnya, tapi tetap harus membayar. Setelah tes selesai, lakukan pembayaran biaya tes psikologi sebesar Rp100.000 per SIM.

tes psikologi sim

Selanjutnya, menuju Loket Premi Asuransi dengan biaya Rp50.000 per SIM. Jika Anda perpanjang dua SIM sekaligus, A dan C, maka harus bayar sebesar Rp100.000.

Lalu, proses berlanjut ke Loket Tes Kesehatan untuk pemeriksaan meliputi tes mata dan tes buta warna dengan membaca huruf serta gambar yang ditunjukkan. Biaya tes kesehatan adalah Rp35.000. Anda akan menerima surat keterangan yang nantinya dilampirkan bersama berkas lainnya.

Setelah itu, datang ke Loket Pendaftaran. Di sini, Anda akan diberikan formulir yang harus diisi. Setelah diisi, serahkan seluruh berkas persyaratan, yaitu SIM A asli, e-KTP, fotokopi e-KTP, formulir, surat keterangan tes psikologi, dan surat keterangan kesehatan.

formulir perpanjang sim

Jika berkas sudah lengkap dan diverifikasi, lanjutkan ke Loket Penerbitan untuk pembayaran biaya penerbitan SIM. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

tarif

Tahap berikutnya adalah Loket Foto untuk tanda tangan digital, sidik jari, dan foto wajah. Setelah semua proses selesai, Anda hanya perlu menunggu panggilan di Loket Pengambilan SIM Asli untuk menerima SIM yang sudah diperpanjang.

Tarif total yang harus dibayar dalam proses perpanjang SIM, yaitu SIM A adalah Rp265.000, sedangkan SIM C sebesar Rp260.000.

Lupa memperpanjang SIM membuat SIM langsung dianggap tidak berlaku. Jika masa berlakunya habis, SIM tidak bisa diperpanjang dan pemilik wajib membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik. Mengemudi dengan SIM mati juga berisiko terkena tilang serta denda karena secara hukum dianggap tidak memiliki SIM.

Selain sanksi hukum, SIM yang sudah kedaluwarsa bisa menimbulkan masalah lain, terutama jika terjadi kecelakaan karena asuransi berpotensi tidak menanggung klaim. Aktivitas harian pun bisa terganggu karena Anda tidak bisa berkendara dengan aman dan legal, sehingga perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis menjadi langkah paling bijak.

Posting Komentar untuk "Proses Perpanjang SIM di Polres Blok A, Jakarta Selatan"