Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permintaan Maaf Tim .NET 86 Terkait Perdebatan Stop dan Parkir yang Terjadi antara Supir Taksi dan Polantas

Rambu larangan parkir

Permintaan Maaf dari Tim 86 terkait video yang memperlihatkan drama perdebatan supir taksi dengan anggota polisi lalu lintas (polantas) terkait ditilangnya supir taksi yang berhenti di jalan dengan rambu dilarang parkir.

Baca juga: Debat Supir Taksi dan Polantas Tentang Rambu Stop dan Parkir

Setelah mendapatkan komentar negatif oleh Netizen yang menyaksikan video tersebut, akhirnya pihak .NET 86 selaku pemilik hak siar atas acara tersebut memberikan pernyataan minta maaf kepada para pemirsnya melalui akun Instagram-nya, @86netmedia.

Berikut adalah kutipan dari posting akun Instagram pada Jumat (23/1/2016).

Disitu memang hanya larangan lambu dilarang parkir, tidak ada rambu larangan stop/berhenti,kenapa disitu ngga ada rambu larangan stop/berhenti karena disitu ada pasar dan aktifitas ekonomi, sudah pasti akan banyak aktifitas masyarakat disana, dan taksi tersebut berhenti dan tidak merintangi kendaraan yg lain sesuai pasal 105 ayat b.

Harusnya cukup polisi tersebut hanya dengan memerintahkan taksi tersebut untuk jalan tidak berhenti disitu tanpa harus ditilang, memang terjadinya kesalahan pada proses tilang oleh polisi waktu itu. Kami minta maaf yang sebesar2nya #siap86

Kilas balik ke permasalahan debat supir taksi dan polantas. Supir taksi yang ditilang karena berhenti (stop) pada jalan yang dipasang rambu dilarang parkir tidak terima jika dirinya ditilang oleh polantas. Ia beralasan bahwa tidak masalah jika stop pada jalan yang dipasangi rambu dilarang parkir. Sedangkan polantas bersikeras bahwa supir taksi masuk dalam tuduhan pelanggaran lalulintas karena parkir di lokasi terlarang.

Supir taksi tidak terima jika dituduh parkir, ia bersikeras bahwa yang dilakukan saat itu adalah stop, bukan parkir. Supir taksi menjelaskan kepada polantas bahwa stop memiliki perbedaan arti dengan parkir. Supir taksi merasa tidak pernah melanggar rambu lalu lintas.

***

Perbedaan PARKIR dan STOP berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), BAB I Pasal 1 Nomor 15 dan 16, yaitu:
  • Nomor 15: Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
  • Nomor 16: Stop adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk beberapa saat dan TIDAK ditinggal oleh pengemudinya.

Posting Komentar untuk "Permintaan Maaf Tim .NET 86 Terkait Perdebatan Stop dan Parkir yang Terjadi antara Supir Taksi dan Polantas"