Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Heboh Crispy Crackers Terbakar, Ini Penjelasan Badan POM Terkait Makanan yang Menyala jika Disulut Api

Terbakar
Banten - Pada Kamis (3/3/2016) Netizen dihebohkan dengan video viral yang menampilkan adegan snack Nissin Crispy Crackers yang terbakar ketika disulut api.

Hal tersebut membuat masyarakat terkejut sekaligus takut, kalau makanan tersebut mengandung bahan kimia atau plastik yang berbahaya untuk kesehatan orang yang memakannya. Mengingat Crispy Crackers merupakan salah satu snack yang populer di kalangan anak-anak, dan tempo hari marak pemberitaan tentang makanan yang mengandung zat plastik.

Masih di tanggal yang sama, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui situs resminya terkait isu meresahkan yang sedang berbedar luas tersebut.

Dikutip dari laman pom.go.id, Berikut adalah beberapa penjelasan Badan POM terkait makanan yang dapat menyala saat disulut api.

Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai produk pangan yang dapat menyala jika dibakar, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
  1. Bahwa produk pangan yang mengandung lemak/minyak dengan kadar air rendah terutama yang berbentuk tipis, berpori, seperti krupuk, krekers, dan makanan ringan lainnya dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.
  2. Bahwa produk pangan yang  terbakar/menyala tersebut tidak dapat membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin di dalam produk pangan.
  3. Bahwa untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.
  4. Bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML).
  5. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.
  6. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
    - Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau
    - SMS: 0-8121-9999-533, atau
    - email: halobpom@pom.go.id, atau
    - Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

3 Maret 2016
Biro Hukum dan Humas Badan POM

Posting Komentar untuk "Heboh Crispy Crackers Terbakar, Ini Penjelasan Badan POM Terkait Makanan yang Menyala jika Disulut Api"