Bagaimana Cara Perpanjang eKTP? Tenang!! Walaupun Kadaluarsa, eKTP Tidak Perlu Diperpanjang
eKTP |
Banten - Sebelum pemerintah Indonesia memberlakukan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau lebih populer denagn sebutan eKTP, setiap warga yang telah memiliki KTP harus melakukan perpanjangan KTP setiap 5 tahun sekali untuk membuktikan bahwa warga itu masih tinggal di Indonesia, masih hidup atau masih berlamat di tempat yang sama.
Namun ketika eKTP diberlakukan pada tahun 2012 lalu, warga Indonesia yang telah memiliki eKTP sudah tidak perlu lagi untuk melakukan perpanjangan eKTP setiap tahun sekali. Hal tersebut berlaku untuk eKTP yang bertuliskan status "seumur hidup" maupun yang tertulis masa berlakunya.
Keterangan tentang tidak perlunya eKTP untuk diperpanjang setiap 5 tahun sekali seperti dulu juga dijelaskan pada laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang mana Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, "Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang lebih sering disebut E-KTP berlaku seumur hidup. Ketentuan ini tidak saja berlaku bagi pemilik E-KTP yang di dalam kolom berlaku tertulis berlaku seumur hidup tapi juga bagi yang sudah kedaluwarsa."
Mendagri mengimbau kepada masyarakat agar menolak apabila ditipu dengan dimintai uang oleh calo atau oknum petugas untuk mengurus perpanjangan eKTP, karena eKTP lama (yang ada tanda masa berlakunya) masih tetap berlaku.
Selain itu, Tjahjo Kumolo juga menjelaskan bahwa eKTP yang ada tanda masa berlaku atau kadaluarsa tetap bisa digunakan untuk mengurus surat-surat penting, serta mengajak masyarakat untuk tidak khawatir eKTP-nya ditolak ketika ada razia oleh pihak keplisian.
Keterangan bahwa eKTP berlaku seumur hidup mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Catatan Sipil, Pasal 64 Ayat 7a, "KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup."
Posting Komentar untuk "Bagaimana Cara Perpanjang eKTP? Tenang!! Walaupun Kadaluarsa, eKTP Tidak Perlu Diperpanjang"
Siaran pers, kerja sama, pemasangan iklan dll, dikirim ke email: redaksi[at]radarempoa.com