Mulai Tahun 2016, Rumah dengan NJOP Kurang dari 1 Miliar Rupiah Tak Perlu Bayar PBB
PBB |
Jakarta - Pada Senin (15/2/2016) ada kenalan yang cukup terkejut ketika melihat di surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya tertulis total biaya yang harus dibayarkan pada tahun ini adalah 0 (nol) Rupiah.
Ia sempat menanyakan kepada Kru RRN kenapa hal tersebut bisa terjadi. Namun dikarenakan saya juga belum tahu alasannya maka saya tanya istri yang merupakan staf perpajakan.
Ternyata mulai tahun ini, efektif di awal 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan tersebut menyatakan rumah atau rusun yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari 1 miliar Rupiah tidak perlu membayar PBB.
Baca-baca informasi lebih lanjut, hal itu merupakan langkah Gubernur DKI Jakarta Ahok Tjahjapurnama untuk membantu warga miskin di Jakarta. Suami dari Veronica Tan tidak ingin warga miskin terbebani dengan pajak bumi dan bangunan yang semakin mahal setiap tahunnya.
Peraturan tersebut hanya berlaku untuk rumah tinggal, bukan ruko, apartemen atau tempat usaha. Selain itu, dikarenakan peraturan ini dimulai pada tahun 2016, sehingga jika ada tunggakan PBB pada tahun sebelumnya maka warga tetap harus melunasinya.
Meski demikian, muncul kekhawatiran dari Gubernur Jakarta kalau peraturan ini bisa salah sasaran. Oleh karena itu, peraturan masih perlu digodok lagi supaya warga yang mendapatkan fasilitas PBB gratis benar-benar warga tidak mampu.
Hal tersebut mengingat harga tanah dan properti di Jakarta semakin mahal. Jadi bisa saja warga miskin tinggal di atas tanah yang harganya selangit sehingga jika ditotal harganya mencapai lebih dari 1 miliar Rupiah. Maka dari itu, Ahok mencanangkan NJOP dari rumah yang mendapatkan fasilitas PBB gratis bisa mencapai harga 1,5-2 miliar Rupiah.
kalau misalnya pbbnya sdh dibawah 1 milliar tapi masih belum nihil,bagaimana dan mau komplain kemana.terima kasih
BalasHapuspastikan dulu kalau bangunan dan rumah Anda masuk wilayah Jakarta. kalau sudah yakin, langsung saja hubungi kantor pajak setempat.
HapusJika pajak yg tertagih 0, apakah kita masih harus lapor ke kantor pajak?
BalasHapustidak perlu, thx
Hapuspembyran pajak pbb Rp.0 apakah saya diamkan krn free atau hrs lapor,kalau lapor kemana ya ???,trm ksh
BalasHapusdiamkan saja, kalau ada tagihannya baru diurus. trims
HapusKalau rumah hanya AJB dan belum sertifikat apakah PBB nya bisa Di pisah? Karena saya selalu diminta untuk bayar PBB nya oleh pihak yang punya tanah sedangkan tahun 2016 ini sudah gratis. Terima kasih mohon jawabannya
BalasHapussertifikat hukumnya nggak wajib. AJB saja sudah cukup. mengenai pembayaran, setahu saya, itu sudah satu paket. jadi pas bayar tinggal tunjukin no.SPPT/NOP saja. kalau tagihan PBBnya 0, ya nggak usah bayar.
HapusApartment yg dengan nilai jual pasaran sekarang Rp 400an juta, kenapa dikenakan PBB lg untuk ukuran 30m persegi.
BalasHapusapartement tidak termasuk bangunan yang mendapat keistimewaan gratis pak, thx :)
HapusKalau tanah apakah juga diistimewakan, karena saya punya tanah 180m2 harga dibawah 1 miliar dikenakan pajak?
BalasHapusharusnya masuk juga, soalnya di tagihan pajak itu ada dua. bumi (tanah) dan bangunan, jadi nanti keduanya dijumlahkan. Anda bisa melihat di surat pajak, kalau tagihan akhirnya 0 maka tidak perlu bayar, thx :)
HapusPBB rumah saya masih atas nama PT, bukan nama perorangan. Harganya tercantum 900 jutaan tetapi kena pajak 0,1% bukannya dibawah 1M gak bayar ? Mohon info terima kasih...lokasi di Jakarta Utara
BalasHapusibu lihat di tagihan akhirnya saja, apakah sudah di-nol-kan atau masih tertera sebagai tagihan. kalau dari pihak pemerintah mengira bahwa rumah Anda adalah sebuah perusahaan dikarenakan atas nama PT, sebaiknya diurus agar namanya atas perorangan. karena bagunan perusahaan tidak masuk dalam bagunan yang diistimewakan. jika nilai akhirnya bukan 0, maka ibu harus bayar. tp kalau sudah 0, tidak perlu bayar.
HapusPak fakry, untuk tarif di thn 2015 kmren, untuk NJOP-PBB2nya di bawah 2 milyar kena tarif 01.% yah pak? untuk tahun 2016 gmn yah pak? 0,1 apa 0,2%?
BalasHapuswaduh, untuk detail seperti ini saya kurang tahu, pak. mohon maaf :(
HapusPak fraky, sy mau Tanya utk thn 2016 pbb dki tarif nya berapa yah ? Soalnya di sppt pbb sy ada yg kena 1%,2%,3% Dan 5%. Terus juga ada njop tdk kena Pajak sbg pengurang tp ada sppt pbb nya tdk dikurangi njop tdk kena Pajak. Ini bagaimana Dan sy mesti lapor kemana. Terima kasih
BalasHapusuntuk detail seperti ini saya belum tahu, ibu bisa tanyakan langsung kepada petugas pengurus pajak di kelurahan setempat, thx
HapusMo tanya pak, njop saya sebesar 350 jt yg hanya berupa tanah kenapa kena pajak ya pak
BalasHapusKami mempunyai masalah dgn rumah warisan orangtua yg di jkt barat. Ada 2 rumah, ttp karena kami tidak paham wkt itu, PBB nya dijadikan 1. Rumah pertama statusnya adalah tanah sewa yg dimiliki wakaf. Rumah kedua dibeli dgn surat perjanjian di bawah tangan. Bagaimana caranya agar kita bisa memisahkan kembali menjadi 2 PBB terpisah? Saya masih simpan PBB zaman dahulu yg masih terpisah antara ke 2 rumah itu. Mohon informasinya. Agar selanjutnya bisa diurus SHM nya utk masing2 rumah. Tks.
BalasHapusini adalah kasus rumit, silahkan ibu nini menghubungi pihak kelurahan yang terdaftar pada PBB yang dimiliki untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, thx
HapusSudah Fix NJOP dibawah 1 miliar, tetangga sudah enol pajak ya tetapi keluarga saya masih kena 800ribu sekian, domisili cipayung Jaktim, saya harus lapor kemana, apa nama Link Web resminya, terima kasih
BalasHapusuntuk masalah ini silakan Anda tanyakan langsung ke kantor kelurahan setempat, thx :)
Hapusklo saya pajak buminya ada nilainya sekian2 tapi pajak bangunannya nol. itu gmn yaa.? apa karena blm lapor atau memang bangunannya nol. btw saya di tangsel
BalasHapuskalau tangsel, tidak ada pajak gratis. harus bayar. Anda bisa bayar sesuai dengan jumlah tagihan :)
HapusTerima kasih infonya ternyata aku baru tahu tapi itu di Jakarta, admin www.topyulianto.com
BalasHapuskalau pbb o tapi masih ppjb untuk ngurus ajb apakah biaya bphtb juga harus dibayar! pbb njop 560.300.000
BalasHapuskalau pbb o tapi masih ppjb untuk ngurus ajb apakah biaya bphtb juga harus dibayar! pbb njop 560.300.000
BalasHapusKlo sekarang bphtb sudah nol pak,tpi masih bisa berubah.
BalasHapusKalau baru hari ini terima surat pemberitahuan jatuh tempo pajak PBB P2 tahun 2016. Apa yang harus saya lakukan? Perhitungan dendanya itu bagaimana?
BalasHapus