Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mulai Tahun 2016, Anak Wajib Memiliki KTP yang Disebut KIA

eKTP

Pada Kamis (11/2/2016) beredar kabar melalui WhatsApp dan Facebook yang berisi informasi bahwa seluruh anak Indonesia yang berada di bawah 5 tahun wajib memiliki KTP (kartu tanda penduduk) dalam bentuk KIA (kartu identitas anak).

Berikut adalah kutipan dari informasi yang beredar.

Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Terkait informasi ini, masih ada yang meragukan akan kebenarannya. Selain keraguan, masyarakat juga mempertanyakan kegunaan dari KIA karena selama ini kartu identitas anak belum pernah diterapkan di Indonesia.

Hanya saja setelah Kru RRN melakukan pencarian di situs kemendagri.go.id, ternyata kabar tersebut benar adanya yang mana bagi anak yang lahir pada tahun 2016, setelah peraturan ini dibuat, maka KIA akan diberikan bersamaan dengan akta kelahiran.

Namun bagi anak di bawah  5 tahun yang belum memiliki KIA, diharuskan bagi orang tuanya untuk membuatkan kartu identitas tersebut ke dinas terkait.

Cara Membuat KIA

Dalam hal anak kurang dari 5 tahun, sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran aslinya
  • KK (kartu keluarga) asli orang tua/wali
  • KTP-el atau eKTP asli kedua orang tua/wali

Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran aslinya
  • KK (kartu keluarga) asli orang tua/wali
  • KTP-el atau eKTP asli kedua orang tua/wali
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar

1 komentar untuk "Mulai Tahun 2016, Anak Wajib Memiliki KTP yang Disebut KIA"

  1. :V ank" pke KTp ? udh gila pemerintah

    http://openmusik.com/

    BalasHapus