Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Debat Supir Taksi dan Polantas Tentang Rambu Stop dan Parkir

Rambu dilarang parkir

Kabar menghebohkan kembali menggungcang sosial media. Beredar sebuah potongan video dari reality show di stasiun televisi swasta yang memperlihatkan perdebatan antara supir taksi dengan polisi lalu lintas (polantas) mengenai pengertian rambu stop dan parkir.

Baca juga: Permintaan Maaf Tim .NET 86 Terkait Perdebatan Stop dan Parkir yang Terjadi antara Supir Taksi dan Polantas 

Supir taksi yang ditilang karena berhenti (stop) pada jalan yang dipasang rambu dilarang parkir tidak terima jika dirinya ditilang oleh polantas. Ia beralasan bahwa tidak masalah jika stop pada jalan yang dipasangi rambu dilarang parkir. Sedangkan polantas bersikeras bahwa supir taksi masuk dalam tuduhan pelanggaran lalulintas karena parkir di lokasi terlarang.

Supir taksi tidak terima jika dituduh parkir, ia bersikeras bahwa yang dilakukan saat itu adalah stop, bukan parkir. Supir taksi menjelaskan kepada polantas bahwa stop memiliki perbedaan arti dengan parkir. Supir taksi merasa tidak pernah melanggar rambu lalu lintas.

***

Perbedaan PARKIR dan STOP berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), BAB I Pasal 1 Nomor 15 dan 16, yaitu:
  • Nomor 15: Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya. 
  • Nomor 16: Stop adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk beberapa saat dan TIDAK ditinggal oleh pengemudinya.

Posting Komentar untuk "Debat Supir Taksi dan Polantas Tentang Rambu Stop dan Parkir"