Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tips dan Tahapan dalam Membuat E-Paspor di Kantor Imigrasi

epaspor

Alhamdulillah, tahun 2016 silam saya mendapat rezeki untuk melakukan perjalanan bisnis dalam rangka meliput acara gaming yang berlangsung di Tokyo, Jepang.

Persyaratannya untuk ke luar negeri adalah harus memiliki paspor. Nah, jika ingin ke Jepang, disarankan untuk mengguankan e-paspor (e-passport) atau paspor biometrik, karena dengan epaspor kamu mendapat layanan bebas Visa untuk pergi ke negeri matahari terbit itu.

Paspor biometrik atau dikenal juga dengan e-paspor merupakan model paspor yang punya data biometrik sebagai salah satu elemen keamanannya. Data biometrik tersebut disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada e-paspor.

Sebelum berangkat ke Kantor Imigrasi, berikut adalah tips dari saya.
  • Bawa  dokumen persyaratan e-paspor, semuanya asli, yaitu: KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah Terakhir
  • Bawa fotokopi dokumen persyaratan e-paspor, masing-masing 1x di kertas A4
  • Bawa pena sendiri untuk mengisi formulir
  • Datang pagi biar cepat, semakin siang tambah rame

Asal kamu tahu, belum semua Kantor Imigrasi menyediakan layanan untuk membuat e-paspor, namun kantor di Jakarta dan sekitarnya sudah melayani. Pembuatan paspor sekarang sudah online, jadi kamu bisa membuatnya di mana saja, tetapi khusus e-paspor, kamu harus datang langsung ke Kantor Imigrasi.

Dikarenakan kantor yang paling dekat dengan tempat tinggal adalah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, maka saya memutuskan untuk membuatnya di sana.

Tahap untuk membuat e-paspor sebagai berikut.
  1. Pergi ke Loket Pendaftaran di Kantor Imigrasi terdekat, kemudian bilang, "Saya mau bikin e-paspor".
  2. Perlihatkan dokumen yang menjadi syarat membuat e-paspor (semua asli: KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah Terakhir).
  3. Jika syarat sudah terpenuhi, kamu  akan diberi formulir permohonan e-paspor, alamat untuk pengiriman e-paspor, dan nomor antrean. Kamu juga akan diminta untuk fotokopi berkas masing-masing 1x dengan ukuran kertas A4 (pasti ada tukang fotokopi kok di sekitar kamu atau bisa fotokopi sendiri dari rumah).
  4. Tunggu dipanggil ke tahap wawancara untuk cap sidik jari dan foto. Pada saat menunggu ini, kamu bisa mengisi formulir pendaftaran dan alamat untuk pengiriman e-paspor.
  5. Ketika tiba giliran untuk wawancara, serahkan berkas asli sekaligus fotokopinya. Nanti aslinya dikembalikan, fotokopinya yang diambil. Apabila semua prosesnya sudah selesai, kamu akan diberi lembar tagihan.
  6. Tagihan sebesar Rp655.000 bisa dibayar melalui transfer via ATM atau tunai melalui teller pada Bank BRI atau Mandiri. Setelah bayar, simpan bukti pembayaran. Tidak perlu konfirmasi apa-apa ke Kantor Imigrasi karena sistem pembayarannya sudah terintergasi secara online.
  7. Terakhir, kamu tinggal menunggu e-paspor dikirim ke alamat yang kamu daftarkan pada saat pengisian formulir. Kurang lebih prosesnya sepuluh hari. Apabila kamu tidak memiliki alamat untuk pengiriman e-paspor, kamu bisa kok meminta pengambilan langsung di Kantor Imigrasi.

1 komentar untuk "Tips dan Tahapan dalam Membuat E-Paspor di Kantor Imigrasi"

  1. LOVE this idea. Definetely going to try it with my little one. Thanks for sharing!

    BalasHapus